Zakat fitrah (zakat al fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg. Para ulama bersepakat, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim). Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa. Selain itu, dimaksudkan pula untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri sehingga juga bisa marayakan Idul Fitri tanpa khawatir kekurangan makanan.
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum dijelaskan, waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya yakni: Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Magrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati. Sementara bayi yang lahir setelah Magrib 1 Syawal tidak wajib dizakati. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.
Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Dalam sebuah hadist, disebutkan, Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang orang berangkat ke tempat Idul Fitri.
Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasar pada riwat dari Nafi', berkata, "Adalah Ibnu Umar ra. menyerahkan zakat firah kepada orang orang yang berhak menerimanya; dan kaum muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri." Adapun menunda nunda pengeluaran zakat fitrah hingga diluar waktunya tanpa ada uszur syar'i, maka hal itu merupakan suatu yang dilarang atau haram.
Seorang yang mengeluarkan zakat fitri setelah pelaksanaan salat Idul Fitri maka itu termasuk shadaqah biasa, bukan lagi dianggap zakat fitrah. Dewan Syariah dari Lembaga Amil Zakat Solo Peduli, Dr Moh Abdul Kholiq Hasan MA, M.ED, menerangkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengeluarkan zakat fitrah, berikut di antaranya: Saat mengeluarkan zakat, harus didasari niat yang benar.
"Niat untuk mengelaurkan zakat, kan zakat macem macem, ada zakat mal, zakat fitrah," kata dia. Dalam hal ini, niat tidak mesti dilafazkan secara lisan dan bisa dibatin didalam hati. Ketika mengeluarkan zakat haruslah didasari dengan hati yang ikhlas.
Jangan sampai orang yang mengeluarkan zakat karena ada motif lainnya selain kepada Allah. "Jangan sampai kita melakukan ibadah itu untuk kepentingan tertentu," terang Hasan. Orang yang mengeluarkan zakat harus memastikan, harta yang digunakan untuk mengeluarkan zakat berasal dari yang halal.
Pentingnya mengelaurkan dari harta yang halal agar zakat yang dikeluarkan nantinya bisa diterima disisi Allah. "Kadang orang melakukan mempunyai niat baik tapi karena belum tau informasinya, dan hanya sekedar zakat," kata dia. "Allah itu Maha Suci, tidak menerima kecuali sesuatu yang suci juga," imbuhnya.
Hasan mengingatkan agar masyarakat mengeluarkan zakat pada lembaga yang terpecaya. Dengan membayar pada lembaga yang terpercaya maka diharpkan zakat yang dikeluarkan benar benar tersampaikan pada mutahiq zakat. "Kalau nggak hati hati nanti kemana," kata dia.
Setelah mengeluarkan zakat, hendaknya kemudian berdoa kepada Allah. Adapun doa yang bisa dibaca yakni: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami'ul alim.
Artinya, " Wahai Tuhan kami, terimalah (amalan) kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'la.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta'ala." ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah ta'ala." ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ikhrija zakaata al fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat zakat fitrah untuk anak laki lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah ta'ala." ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah ta'ala." ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri 'an anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta'ala." ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.” Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa doa baik. Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kirim pertanyaan Anda ke